PERLU, REDEFENISI MAKNA PAHLAWAN

Kamis, 7 Januari 2010 Oleh: dian

Pemberian gelar Pahlawan saat ini harus di-redefenisi secara konstektual mengingat tak hanya seseorang yang berjasa secara perang fisik saja yang bisa dijadikan pahlawan, namun juga rakyat atau anak bangsa yang memberikan kontribusinya terhadap anak bangsa yang lain baik dalam bidang ekonomi, kesehatan, pemerintahan, pendidikan, dan aspek lainnya.

Demikian disampaikan DR. Achmad Nurmandi, M.Sc selaku pengamat politik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) dalam diskusi terbatas di Kampus Terpadu UMY, Rabu (6/1).

Menurutnya, jika dilihat dari UU nomor 20 tahun 2009, komposisi Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan yang terdiri dari 2 orang akademisi, 2 orang berlatar belakang militer, dan tiga orang masyarakat yang pernah menerima tanda jasa atau tanda kehormatan. Keberadaan dua militer dalam komposisi dewan tersebut masih menandakan bahwa pahlawan masih identik dengan seseorang yang berjasa karena perang fisik. Oleh karenanya perlu Redefenisi makna pahlawan secara kontekstual.

“Redefenisi ini bukan bermaksud untuk menafikkan jasa para pahlawan pra kemerdekaan yang berjuang melalui peperangan fisik, tapi kita memang harus melihat konsep pahlawan dengan kacamata kekinian,”ungkap Dekan FISIPOL UMY ini.

Lebih lanjut, Nurmandi mengungkapkan perlu ada kategorisasi pahlawan yaitu pahlawan pra kemerdekaan dan pasca kemerdekaan. Pahlawan pasca kemerdekaan inilah yang ditipologikan menjadi pahlawan ekonomi, pendidikan, kesehatan dan yang lain – lain.

Nurmandi kemudian mencontohkan keberadaan dokter di Timika, Papua yang hanya dibayar dengan Rp 2.000,- setiap kali memeriksa pasiennya. Ia secara konkret terbukti berbakti dan berbagi kepada anak bangsa dan negara. Ia meninggalkan kemewahan, materi, popularitas, dan kegemilangan dunia lainnya yang sebenarnya bisa ia dapatkan di kota besar. Selain itu, seorang elit yang benar – benar memperjuangkan kepentingan rakyat, guru yang benar – benar mengabdikan dirinya untuk kemajuan pendidikan demi meningkatkan kecerdasan bangsa di Indonesia seperti yang termaktub di pembukaan UUD 45, termasuk pengusaha yang membuka lapangan kerja yang luas bagi masyarakat.

”Sudah saatnya bangsa ini melalui pemerintah menghargai jasa – jasa para rakyatnya melalui pengangkatan mereka sebagai pahlawan, selain itu agar para pahlawan ”kekinian” tersebut bisa menjadi motivator dan teladan bagi anak bangsa yang lain guna kemajuan Indonesia,”ujarnya.

Sementara itu, menanggapi adanya pro dan kontra Pemberian gelar pahlawan kepada KH. Abdurrahman Wahid atau kerap di sapa Gus Dur, Nurmandi menilai hal tersebut biasa terjadi dan bukan hal yang mengejutkan.

Hingga saat ini, Komunitas Lintas Agama dalam siaran persnya mendukung pemberian gelar pahlawan kepada Gus Dur, selain karena kontribusinya kepada bangsa dan negara sangat diperhitungkan, juga untuk membersihkan nama Gus Dur terkait terkait dengan kasus Bulogate dan Bruneigate, karena menurut Komunitas Lintas Agama, Gus Dur tidak bersalah dalam kasus tersebut.

Namun di lain sisi, Petisi 28 yang merupakan kumpulan aktivis dan LSM menolak pemberian gelar pahlawan nasional bagi Gus Dur karena belum ada klarifikasi resmi oleh pemerintah terkait tuduhan terhadap kasus Bruneigate dan Buloggate.

Nurmandi menambahkan, ada beberapa penilaian yang bisa dijadikan acuan sebagai barometer layak tidaknya Gus Dur sebagai Pahlawan. Pertama, di lihat dari sisi substansial, Gus Dur memang telah banyak memberikan kontribusi terhadap berkembang dan diterimanya Pluralisme dan demokratisasi di Indonesia. “Gus Dur memang telah berjasa dalam pengimplementasian Bhineka Tunggal Ika,” ungkap dosen ilmu pemerintahan UMY ini.

Kedua, secara Prosedural, berdasarkan UU no 20 tahun 2009 pemberian gelar pahlawan harus melalui proses pencalonan yang diusulkan dari bawah, bisa dari perorangan, masyarakat, pemerintah, dan organisasi non pemerintah.  Untuk kemudian dinilai oleh tim yang di bentuk di bawah Departemen Sosial.  “Jadi kalau masyarakat ingin menjadikan Gus Dur sebagai pahlawan tidak bisa hanya melalui dunia maya seperti dukungan di Facebook atau melalui siaran pers di media,”paparnya.

Sedangkan yang ketiga di lihat dari sisi politis, ditinjau dari sisi politis mungkin Gus Dur agak mendapat sedikit ganjalan disebabkan oleh putusan politiknya yang cukup kontroversial saat ia mengeluarkan dekrit pembubaran MPR, DPR, dan Partai Golkar . Ia tidak mendapat dukungan dan kemudian di impeachment pada tanggal 23 Juli 2000.  Hal yang masih menjadi kontroversi adalah terlibat tidaknya Gus Dur terkait kasus Bruneigate dan Buloggate.

Dari Barometer substansial dan prosedural tersebut sebenarnya sah – sah saja Gus Dur menjadi pahlawan sedangkan dari sisi politik, tidak ada masalah sebenarnya, apalagi jika pemerintah mengkonfirmasi terlibat tidaknya Gus Dur dalam kasus Bruneigate dan Buloggate. “ Jadi, tidak ada masalah jika Gus Dur jadi pahlawan,” tandas Nurmandi.


Leave a Reply