Pasal 33 Ayat 4, Sumber Kapitalisasi di Indonesia
“Eksplorasi, dan eksploitasi dilaksanakan oleh perusahaan atau bentuk usaha tetap berdasarkan kontrak kerjasama dengan pemerintah, dan masing-masing pihak hanya diberikan satu wilayah kerja. Bentuk usaha tetap dapat menanamkan modalnya secara langsung, dan kontrak kerjasamanya hanya memuat ketentuan-ketentuan pokok, yaitu: penerimaan negara, wilayah kerja, dan pengembaliannya, perpindahan hak milik atas minyak, dan bumi. Salah satu isi Rancangan Undang-Undang Minyak, dan Gas tersebut sangatlah tidak friendly, dampaknya sekarang sebuah perusahaan minyak, dan gas bumi terbesar di Indonesia yaitu Pertamina sudah menjadi Perseroan Terbatas (PT)” kata Dra. Lilies Setyartiti, M.Si., Dosen Ilmu Ekonomi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, saat berbicara pada diskusi publik di ruang sidang Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, kemarin (30/10).
Diskusi yang diadakan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial, dan Ilmu Politik UMY yang bertemakan “Indonesia Dalam Jejaring Ekonomi, dan Politik Global di Tengah Krisis Keuangan Global”. Lilies menambahkan, setelah Pertamina sudah menjadi PT, unsur kapitalismenya sangatlah tinggi, dan profit oriented. Misalnya, minyak tanah yang disubsidi oleh pemerintah untuk warga miskin, faktanya di lapangan masih banyak warga miskin yang tidak mendapatkan minyak tanah bersubsidi tersebut, dengan alasan pemerataan yang sudah dilaksanakan di tiap-tiap daerah, tegasnya. Dosen pengajar Perekonomian Indonesia di FE UMY ini mengatakan, kesalahan besar DPR telah mengamandemen Pasal 33 UUD 1945 yang menambahkan ayat keempat. Ayat ketiga yang berbunyi “bumi, dan air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara, dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat” itu sudahlah cukup, sistem ekonomi pasar di Indonesia sudah terkendali, tambahnya. Akibat amandemen di Pasal 33, kapitalisasi sekarang ada dimana-mana, ujar Lilis.
Lilis menjelaskan, akibat amandemen di Pasal 33 yaitu: Pertama, kapitalisasi di sektor pendidikan. Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang dahulu bernaung dengan nama Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sekarang menjadi Badan Hukum Milik Negara (BHMN), dampaknya tidak ada lagi subsidi (0%) yang mengalir pada PTN tersebut, semua pendanaan, dan pembiayaan diatur sendiri oleh masing-masing institusi. BHMN boleh mencari pemasukkan dari mana saja, untuk mengembangkan mutu pendidikan, ujarnya. Kedua, kapitalisasi di sektor pertanian. Lilis mengatakan, dahulu Indonesia dikenal dengan negara agraris, tetapi sekarang ingin disebut negara industri. Dia menceritakan, di era Soeharto yang dikenal akan repelitanya, anak ingin sekolah hanya menjual hasil pertanian, contohnya kelapa. Sekarang menjual hasil pertanian di era globalisasi sangatlah susah, terbukti anak-anak petani sekarang banyak yang tidak melanjutkan sekolahnya, ujarnya.
Diskusi Publik yang diadakan oleh Departemen Isu, dan Strategi BEM FISIPOL UMY, menghadirkan juga sebagai pembicara yaitu: Adde Ma’aruf Wirasenjaya, S.Ip (Dosen Hubungan Internasional UMY), dan Ahmad Sahide (Mahasiswa UMY).
TRUS UMY mau ikut2an mahal ne spp.nya tiap taun ko naek ya?
bwt modal nanem gedung….
bgus deh…
yuk pada ngamen aja, atau ikut sekolah alternatif aja di kolong jembatan… gratiz…
Analisa menarik… terus setelah dikritisi seperti ini, apa langkah nyata yang harus kita lakukan?
apakah menurut anda negara ini bodoh apa terlalu pintar contoh seperti saham INDOSAT yg dulu milik INDONESIA sekarang milik SINGAPURA dan sekarang banyak bermunculan partai2 baru yg hanya menghabiskan uang negara dengan organisasinya itu,apakah semua partai tersebut resmi lolos seleksi?contoh yang konkret saja partai republiku yang awalnya tidak lolos seleksi tapi sekarang sudah nampak benderanya di wilayah saya,apakah cara penyeleksian dari KPU ada main mata atw tidak???sebuah tanda tanya besar
apakah menurut anda tentang UU BHP(Badan Hukum Pendidikan) yang sekarang lagi gencar2nya di explose oleh media?kirim pendapat anda ke e_mail ku ya …thanks