HUKUM MATI KORUPTOR LEGAL SECARA HUKUM DAN AGAMA
Ranah pembuktian bahwa korupsi telah mengakar di indonesia dibuktikan dengan makin maraknya nama-nama besar yang masuk dalam daftar tersangka korupsi. Nama-nama sekaliber Mentri di indonesia juga masuk kedalamnya. Sekarang muncul opsi untuk pengadaan hukuman mati bagi orang yang terbukti melakukan korupsi.
DR.H. Muchammad Ichsan, Lc., MA., mengatakan bahwa dari segi hukum islam korupsi tidak sama dengan pencurian. Pencurian sudah ada ketetapan hukumnya dalam Islam yakni potong tangan, sedangkan korupsi termasuk dalam hukum ta’zir yakni kejahatan yang hukumannya diserahkan kepada hakim atau kebijakan Pemerintah melalui undang-undang yang dibuat legislatif.
Ichsan yang juga wakil dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) menyampaikan hal tersebut dalam diskusi bersama yang berlangsung di kampus terpadu UMY, senin (03/08). Ichsan melanjutkan bahwa dengan demikian Pemerintah boleh membuat bentuk hukuman apapun kepada pada tindak pidana korupsi. Bisa dari hukuman yang paling ringan seperti nasehat atau cercaan sampai pada hukuman yang paling berat, yakni hukuman mati.
“Melihat realita yang ada di Indonesia, korupsi sudah sedemikian berat sehingga secara pribadi saya sepakat jika hukuman mati akan diterapkan. Fakta di masyarakat memperlihatkan selama ini hukuman untuk para koruptor tidak menimbulkan efek jera. Paling lama hukumannya adalah lima tahun. Para koruptor ditangkap dan dikurung, setelah keluar mereka masih bisa menikmati hasil korupsinya.” Paparnya.
Menurut Ichsan hukuman untuk korupsi juga bisa dalam bentuk pelipat gandaan denda. Sepuluh kali lipat misalkan, korupsi 1 milyar harus diganti dengan 10 milyar. Jenis hukuman ini bisa dilakukan sebelum diputuskan hukuman mati. Sehingga hukuman mati menjadi hukuman maksimal atau final. “Walaupun nantinya seseorang harus dihukum mati karena melakukan korupsi, harta negara yang dicuri harus dikembalikan.” Dia menegaskan.
Lewat UU Anti Korupsi atau KUHP
Masih menurut Ichsan, cara melegalkan undang-undang hukuman mati untuk koruptor bisa lewat Undang-undang Anti Korupsi atau dimasukkan ke dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) agar bisa diberlakukan dengan tegas dan diakui oleh pemerintah. Satu hal yang tidak boleh juga dilupakan dalam pengadaan undang-undang adalah tentang sosialisasi kepada masyarakat. Hal ini ditujukan agar tidak ada lagi alasan untuk menolak undang-undang tersebut dari kalangan grassroot karena alasan tidak pernah disosialisasikan.
Setiap undang-undang baru yang diusulkan pasti akan ada penentangan. Kemungkinan besar yang akan menghambat pelegalan jika sampai ada undang-undang tersebut adalah dari kalangan aktivis HAM. Mereka masih berfikir bahwa korupsi hukumannya haruslah penjara saja. namun, jika dikembalikan kepada keadaan masyarakat, korupsi bisa dikatakan sudah mendarah daging. Hambatan yang lain akan datang dari sebagian masyarakat yang masih tabu dengan hukuman mati. Mereka pasti mempertanyakan kenapa korupsi harus sampai dijatuhi hukuman mati.
Ichsan kembali menegaskan bahwa dua hambatan tersebut bisa dieleminasi dengan kejelasan dan ketegasan yang diberikan pemerintah atas undang-undang tersebut. Dengan adanya kejelasan maka masyarakat akan memperoleh pengetahuan bahaya besar dari korupsi sehingga ketidak setujuan mereka bisa dikurangi. Negara tidak akan pernah maju bila masih saja mengidap penyakit korup. Ketegasan juga menjadi hal yang harus ditekankan, karena dengan ketegasanlah semua peraturan bisa dijalankan.” Imbau dia.